Pernikahan merupakan momen penting dan penuh kebahagiaan dalam kehidupan seorang Muslim. Sebagai sebuah perayaan yang diwarnai dengan kebahagiaan dan harapan, pesta pernikahan sering kali diadakan dengan berbagai bentuk hiburan, termasuk musik. Namun, dalam ajaran umat muslim, penting untuk memastikan bahwa perayaan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam hal ini, terdapat berbagai pandangan dari para ulama mengenai penggunaan musik dalam pesta pernikahan, yang berfokus pada keseimbangan antara kebahagiaan dan kepatuhan terhadap ajaran agama.
Islam dan Seni
Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk mengekspresikan diri melalui seni, termasuk musik, selama tidak melanggar batasan syariat. Dalam buku Kuliah Adab yang disusun oleh ‘Aabidah Ummu ‘Aziizah dkk., dijelaskan bahwa Islam tidak secara mutlak melarang musik. Umat Muslim diperbolehkan mendengarkan musik selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan keburukan. Dari sini, dapat dipahami bahwa kehalalan musik bergantung pada isi dan dampaknya. Lagu-lagu yang tidak memiliki makna positif atau tidak memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari sebaiknya dihindari. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum musik dalam Islam. Sebagian ulama menganggap musik haram berdasarkan hadits yang hanya menyebutkan rebana sebagai alat musik yang diperbolehkan. Mereka memandang hadits ini secara tekstual, yang berarti hanya rebana yang diizinkan.
Namun, ulama lainnya memahami hadits tersebut secara kontekstual, dengan menyatakan bahwa penyebutan rebana bukanlah satu-satunya alat musik yang halal, melainkan karena rebana adalah alat musik yang umum pada masa Nabi Muhammad SAW. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa pada dasarnya, semua alat musik adalah halal kecuali jika terdapat faktor-faktor eksternal yang menjadikannya haram. Misalnya, musik yang memicu kemaksiatan seperti percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan, melalaikan kewajiban agama, atau digunakan dalam konteks yang vulgar dan tidak pantas. Faktor-faktor inilah yang menentukan apakah musik tersebut halal atau haram. Dalam konteks perayaan pernikahan, musik sering kali menjadi bagian dari kegembiraan yang dirasakan oleh keluarga dan tamu undangan. Namun, sangat penting untuk memastikan bahwa musik yang dimainkan tidak mengarah pada pelanggaran syariat. Misalnya, campur baur antara laki-laki dan perempuan yang tidak diatur dengan baik, serta penampilan penyanyi yang menampilkan tarian dan nyanyian dengan lirik yang tidak pantas, dapat mengarah pada tindakan yang dianggap haram dalam Islam. Sebagaimana dinyatakan dalam QS. Luqman: 6, Allah SWT memperingatkan tentang bahaya dari percakapan kosong yang dapat menyesatkan manusia dari jalan-Nya.
Hadits Nabi Muhammad SAW juga memperingatkan tentang penyimpangan moral yang muncul dari menghalalkan hal-hal yang dilarang seperti zina, khamr, dan alat musik yang digunakan dalam konteks yang tidak pantas. Oleh karena itu, menjaga kesederhanaan dalam hiburan dan mematuhi prinsip-prinsip agama dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam perayaan pernikahan, adalah bagian dari integritas iman dan taqwa dalam Islam. Musik dan hiburan dalam Islam diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Dalam perayaan pernikahan, musik dapat menjadi bagian yang sah dari perayaan asalkan tidak digunakan sebagai sarana untuk perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam. Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum musik, namun kebanyakan sepakat bahwa musik dapat diterima selama tidak mengarah pada kemaksiatan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan kesederhanaan dalam hiburan, sehingga perayaan pernikahan tetap berada dalam koridor yang dibenarkan oleh syariat. Dengan demikian, kebahagiaan pernikahan dapat dirayakan tanpa melanggar prinsip-prinsip agama yang dianut.