Akal yang dimuliakan: Rasionalisme Mu‘tazilah dalam Tafsir al-Zamakhsyarī atas Ayat-Ayat Teologis

Akal yang dimuliakan: Rasionalisme Mu‘tazilah dalam Tafsir al-Zamakhsyarī atas Ayat-Ayat Teologis

Di tengah khazanah intelektual Islam yang kaya, tafsir Al-Qur’an selalu menjadi arena dialog paling sengit antara tradisi dan inovasi. Di antara karya tafsir klasik yang menonjol, Al-Kasysyāf ‘an Ḥaqā’iq Ghawāmiḍ al-Tanzīl (Penyingkapan Realitas yang Tersembunyi dari Rahasia Wahyu) karya Abū al-Qāsim Maḥmūd ibn ‘Umar al-Zamakhsyarī (w. 538 H) menempati posisi istimewa. Karya ini dikenang bukan hanya karena ketajaman analisis bahasanya yang mendalam yang menjadikannya rujukan utama bagi ahli balāghah (retorika) tetapi juga karena keberpihakan intelektualnya yang konsisten pada teologi Mu‘tazilah.

Ketika banyak mufasir dari kalangan Ahlussunnah menekankan tafsīr bi al-ma’tsūr (penafsiran berdasarkan periwayatan dari Nabi atau sahabat), al-Zamakhsyarī justru menonjol melalui penggunaan logika, inferensi linguistik, dan argumentasi rasional yang kuat. Pendekatan ini adalah perwujudan dari lima prinsip dasar (uṣūl al-khamsah) Mu‘tazilah, khususnya al-tauḥīd (keesaan Tuhan) dan al-‘adl (keadilan Tuhan). Orientasi yang jelas ini membuat Al-Kasysyāf tetap relevan hingga kini, khususnya saat umat Islam kembali mempertanyakan hubungan fundamental antara wahyu, akal, dan moralitas.

Al-Zamakhsyarī sendiri adalah seorang pakar linguistik, tata bahasa Arab, dan teolog yang tidak pernah menyembunyikan afiliasi Mu‘tazilahnya. Oleh karena itu, membaca karyanya berarti memasuki ruang dialog yang dinamis antara teks suci (naṣ), akal logis, serta dinamika pemikiran tentang sifat Tuhan dan peran manusia. Transisi cara berpikirnya yang mengalir membuat pembaca dapat melihat bagaimana rasionalisme diterapkan secara konsisten pada berbagai isu keagamaan, terutama yang berkaitan dengan doktrin.

Akal sebagai Fondasi Moral dan Sumber Pertanggungjawaban

Prinsip teologi Mu‘tazilah meyakini bahwa akal (‘aql) memiliki kemampuan intrinsik (tahsin wa taqbih aqli) untuk mengetahui baik dan buruk, bahkan sebelum turunnya wahyu kenabian. Al-Zamakhsyarī secara intens menguatkan prinsip ini ketika menafsirkan ayat-ayat terkait keadilan Tuhan (al-‘adl). Menurutnya, manusia telah dibekali kemampuan rasional yang memadai untuk mengenali kebenaran moral melalui fitrah. Karena itu, ketika Al-Qur’an berbicara tentang larangan, perintah, atau ancaman, akal telah lebih dulu menimbang moralitas yang ada pada tindakan tersebut. Wahyu berfungsi sebagai konfirmasi dan detail, bukan penentu tunggal moralitas.

Perluasan prinsip ini tampak jelas dalam isu dosa besar (al-kabā’ir) dan janji/ancaman Tuhan (al-wa‘d wa al-wa‘īd). Misalnya, saat ia menafsirkan Q.S. 4:93:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Ayat ini dipandang al-Zamakhsyarī sebagai bukti mutlak bahwa pelaku dosa besar yang tidak bertobat harus menerima balasan secara adil dan kekal (khālid fīhā) di neraka. Transisi pemikirannya terlihat ketika ia mengkritik secara halus pandangan Ahlussunnah (khususnya Murji’ah) yang memberi kemungkinan pengampunan ilahi tanpa tobat yang tulus, selama yang bersangkutan masih memegang iman. Bagi al-Zamakhsyarī, keadilan Tuhan meniscayakan pertanggungjawaban penuh manusia. Jika akal telah memungkinkan manusia membedakan benar dan salah, maka konsekuensi dari pilihan jahat harus dipikul tanpa intervensi pengampunan otomatis.

Takdir, Pilihan Manusia, dan Konsep Luthf

Isu kehendak Tuhan dan kebebasan manusia (al-qadar) adalah salah satu topik paling sensitif, membedakan Mu‘tazilah dari teologi Jabariyah dan Asy‘ariyah. Banyak ayat tampak menunjukkan bahwa kesesatan seseorang bergantung sepenuhnya pada kehendak Allah (masyī’ah), seperti firman-Nya:

يُضِلُّ مَن يَشَاءُ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ

Jika ayat-ayat ini ditafsirkan secara literal dan mutlak, akan muncul pertanyaan etis: bagaimana mungkin Tuhan menghukum manusia atas perbuatan yang telah ditetapkan-Nya sejak awal?

Al-Zamakhsyarī menafsirkan ayat-ayat semacam ini dengan konsep luthf (pertolongan halus Tuhan). Ia menolak pandangan bahwa Tuhan menciptakan kesesatan dalam diri hamba-Nya. Menurutnya, Tuhan hanya memberi luthf yaitu petunjuk, sarana, dan motivasi halus kepada orang yang layak menerimanya, yakni orang yang sebelumnya telah membuka diri pada petunjuk tersebut melalui pilihan rasionalnya.

Maka, jika seseorang tersesat, itu bukan semata karena kehendak Tuhan yang memaksa, tetapi karena ia menolak potensi kebaikan dan sarana petunjuk yang telah diletakkan Tuhan dalam dirinya (akal) dan di alam (wahyu). Dengan penjelasan ini, al-Zamakhsyarī menegaskan bahwa meskipun Allah Maha Berkuasa, tanggung jawab moral manusia (al-taqlīf) tetap utuh. Penggunaan konsep luthf inilah yang menjaga keseimbangan antara keadilan Ilahi dan agensi manusia, sebuah prinsip krusial dalam mazhab Mu‘tazilah.

Rasionalisme dan Batasan Fenomena Gaib

Pendekatan rasional al-Zamakhsyarī juga tampak jelas ketika menafsirkan ayat tentang fenomena gaib atau supranatural. Salah satu contoh yang paling sering dikutip adalah penafsirannya atas Q.S. al-Falaq ayat 4, tentang al-naffāṡāt fī al-‘uqad (wanita-wanita yang meniup buhul-buhul, merujuk pada sihir).

Ia menolak makna literal bahwa sihir adalah tindakan yang memiliki kekuatan supranatural otonom yang dapat memutus takdir Ilahi. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa sihir hanyalah ilusi, sugesti, atau penipuan mata tanpa efek metafisik yang independen. Gaya berpikir ini melampaui kecenderungan mistik masyarakat pada masa itu dan berupaya menempatkan fenomena gaib dalam batas-batas logika dan pengalaman manusia, selaras dengan penolakan Mu‘tazilah terhadap penafsiran yang mengarah pada antropomorfisme atau hal-hal yang tidak rasional.

Pendekatan rasional ini tentu saja memunculkan perdebatan dan kritik yang masif dari ulama-ulama Ahlussunnah, terutama dari mazhab Asy‘ariyah yang dominan. Ibnu al-Munayyir (w. 683 H), dalam karyanya al-Inṣāf fī al-Radd ‘ala al-Kasysyāf, secara eksplisit mengkritik al-Zamakhsyarī karena dianggap terlalu memaksakan penafsiran ayat agar sejalan dengan doktrin Mu‘tazilah, bukan sebaliknya. Kritik ini sering disebut sebagai ta’wīl yang berlebihan (penafsiran simbolis yang terlalu jauh).

Namun, perdebatan sengit tersebut justru menunjukkan hidupnya tradisi tafsir Islam sebagai arena dialog yang tidak pernah usai antara akal, bahasa, dan teologi. Menariknya, pada beberapa kesempatan, al-Zamakhsyarī juga menunjukkan independensi dari dogmatisme mazhabnya. Ia menafsirkan ayat dengan cara yang tidak sepenuhnya terikat pada prinsip Mu‘tazilah, menunjukkan bahwa ia adalah seorang pemikir yang mengutamakan argumentasi kebahasaan yang kokoh dan logika yang jernih. Inilah yang menjadikan Al-Kasysyāf meskipun berlabel Mu‘tazilah tetap dihormati, dipelajari, dan menjadi rujukan utama bagi ahli bahasa dan mufasir dari berbagai mazhab lintas zaman.

Dialog antara akal dan wahyu yang ditawarkan oleh al-Zamakhsyarī memperlihatkan keberanian intelektual sekaligus ketekunan dalam menjaga konsistensi moral. Artikel ini menunjukkan bahwa bagi al-Zamakhsyarī, akal bukan sekadar alat bantu pasif dalam memahami wahyu, tetapi fondasi etis aktif yang membantu manusia memahami pesan Ilahi secara lebih mendalam dan bertanggung jawab. Dengan pendekatan itu, Al-Kasysyāf mengajarkan bahwa agama tidak perlu bertentangan dengan rasionalitas; justru keduanya dapat bersinergi dalam membentuk pemahaman teologis yang jernih, adil, dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *