Bismillahirrahmanirrahim
Untuk menjaga kedisiplinan, keamanan, kewibawaan dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di Pesantren Mahasiswa An-Nur, maka perlu diatur dalam Tata Tertib sebagai berikut:
BAB I
KEWAJIBAN
Pasal 1 | Para santri wajib mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan shalat berjamaah, terutama Subuh, Maghrib, dan Isya |
Pasal 2 | Para santri wajib memenuhi persyaratan administratif termasuk membayar rusum tarbawi sesuai ketentuan yang berlaku. |
Pasal 3 | Para santri wajib mengikuti kegiatan tasmi’ atau tahfidz di Pesantren Mahasiswa An-Nur serta menghafal minimal 1 juz (juz 30) sebelum menyelesaikan studi di Pesantren Mahasiswa An-Nur. |
Pasal 4 | Para santri wajib menjaga keamanan, kebersihan, dan merawat sarana prasarana lingkungan pesantren serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Pasal 5 | Para santri yang bermaksud pindah atau keluar dari Pesantren wajib melapor kepada pengurus dan berpamitan kepada Pengasuh. |
Pasal 6 | Para santri wajib meminta izin pada pengurus dan mengisi form perizinan jika meninggalkan pesantren lewat dari pukul 00.00. |
Pasal 7 | Para santri wajib meminta izin ketika berhalangan mengikuti kegiatan pesantren. |
Pasal 8 | Para santri wajib menjaga nama baik pesantren dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan pengabdian masyarakat yang diadakan oleh pesantren. |
Pasal 9 | Para santri wajib mengenakan pakaian yang sopan, menutup aurat, dan sesuai dengan nilai-nilai pesantren baik di dalam maupun di luar lingkungan pesantren. |
Pasal 10 | Para santri wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan oleh pesantren, seperti pelatihan, seminar, atau workshop untuk pengembangan diri. |
Pasal 11 | Para santri wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan budaya serta tradisi pesantren, seperti mengikuti kegiatan peringatan hari besar Islam atau acara-acara khusus yang diselenggarakan pesantren. |
BAB II
LARANGAN
Pasal 12 | Para santri dilarang menerima tamu selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan saat shalat berjamaah berlangsung, kecuali untuk kepentingan mendesak. |
Pasal 13 | Para santri dilarang membuat kegaduhan atau mengganggu ketenangan santri lain dan masyarakat sekitar, termasuk membunyikan audio dengan volume tinggi terutama setelah pukul 23.00. |
Pasal 14 | Para santri dilarang membawa santri atau tamu lawan jenis ke dalam kamar. |
Pasal 15 | Para santri atau tamu lawan jenis dilarang berduaan di ruang tamu atau area pesantren lainnya. |
Pasal 16 | Para santri yang bermaksud pindah atau keluar dari Pesantren wajib melapor kepada pengurus dan berpamitan kepada Pengasuh. |
Pasal 17 | Para santri dilarang mengendarai sepeda motor di depan rumah Pengasuh dan gerbang asrama. |
Pasal 18 | Para santri dilarang membawa tamu untuk menginap tanpa sepengetahuan dan izin dari pengurus pesantren. |
Pasal 19 | Para santri dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis atau mengatasnamakan pesantren untuk kepentingan politik tertentu. |
Pasal 20 | Para santri dilarang menyebarkan informasi atau konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pesantren melalui media sosial atau platform digital lainnya. |
BAB III
ANJURAN
Pasal 21 | Para santri dianjurkan untuk berada di mushalla 5 menit sebelum adzan dikumandangkan. |
Pasal 22 | Para santri dianjurkan untuk membentuk kelompok belajar (small study group), seni, dan olahraga sesuai minat, bakat, dan kecenderungan masing-masing. |
Pasal 23 | Para santri dianjurkan untuk aktif mengikuti tadarus Al-Qur’an, kerja bakti, dan kegiatan-kegiatan lain yang dikoordinasi oleh Organisasi Santri Pesantren Mahasiswa (OSPM) An-Nur. |
Pasal 24 | Para santri jenjang S1 dianjurkan untuk menyelesaikan studi maksimal dalam 10 semester dan 6 semester untuk jenjang S2. Bagi santri yang tidak mampu menyelesaikan studi pada batas waktu tersebut, maka tidak diperkenankan untuk menetap di Pesantren. |
BAB IV
TATA CARA PENYAMPAIAN KRITIK, SARAN, ATAU PENGADUAN
Pasal 25 | Santri dapat menyampaikan kritik, saran, atau pengaduan kepada pengurus atau pengasuh pesantren secara lisan maupun tertulis dengan tetap menjaga etika dan kesantunan dalam berbahasa. |
Pasal 26 | Kritik, saran, atau pengaduan disampaikan melalui Organisasi Santri Pesantren Mahasiswa (OSPM) An-Nur atau langsung kepada pengurus atau pengasuh pesantren. |
Pasal 27 | Pengurus atau pengasuh pesantren akan menindaklanjuti kritik, saran, atau pengaduan yang diterima dan memberikan umpan balik atau solusi kepada santri yang bersangkutan. |
BAB V
SANKSI
Para santri yang tidak melaksanakan kewajiban lebih dari 50% atau melanggar larangan akan dikenai sanksi sebagai berikut:
Pasal 28 | Surat Peringatan I (SP I) diberikan melalui Organisasi Santri Pesantren Mahasiswa (OSPM) An-Nur dengan tembusan kepada orang tua/wali santri. |
Pasal 29 | Surat Peringatan II (SP II) diberikan langsung melalui pengurus OSPM atas persetujuan Dewan Pengasuh dengan tembusan kepada orang tua/wali santri. |
Pasal 30 | Surat Peringatan III (SP III) diberikan oleh Dewan Pengasuh yang menyatakan santri tersebut dikembalikan kepada orangtua/wali santri. |
Pasal 31 | Santri yang melanggar pasal 15 dan 16 pada Bab II akan langsung dikembalikan kepada orangtua/wali tanpa melalui proses peringatan |
Pasal 32 | Santri yang terlibat dalam tindakan kriminal, penyalahgunaan narkoba, atau perilaku asusila akan langsung dikembalikan kepada orang tua/wali santri dan dilaporkan kepada pihak berwajib jika dianggap perlu. |
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 33 | Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian sesuai kebutuhan dan persetujuan Dewan Pengasuh. |
Pasal 34 | Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Surabaya, 28 Rajab 1445 H/ 10 Februari 2024 M.
H. Imam Ghazali Said.
Pengasuh