Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bismillahirrahmanirrahim

Untuk menjaga kedisiplinan, keamanan, kewibawaan dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di Pesantren Mahasiswa An-Nur, maka perlu diatur dalam Tata Tertib sebagai berikut:

BAB I

KEWAJIBAN

Pasal 1 Para santri wajib mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan shalat berjamaah, terutama Subuh, Maghrib, dan Isya
Pasal 2 Para santri wajib memenuhi persyaratan administratif termasuk membayar rusum tarbawi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 3 Para santri wajib mengikuti kegiatan tasmi’ atau tahfidz di Pesantren Mahasiswa An-Nur serta menghafal minimal 1 juz (juz 30) sebelum menyelesaikan studi di Pesantren Mahasiswa An-Nur.
Pasal 4 Para santri wajib menjaga keamanan, kebersihan, dan merawat sarana prasarana lingkungan pesantren serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5 Para santri yang bermaksud pindah atau keluar dari Pesantren wajib melapor kepada pengurus dan berpamitan kepada Pengasuh.
Pasal 6 Para santri wajib meminta izin pada pengurus dan mengisi form perizinan jika meninggalkan pesantren lewat dari pukul 00.00.
Pasal 7 Para santri wajib meminta izin ketika berhalangan mengikuti kegiatan pesantren.
Pasal 8 Para santri wajib menjaga nama baik pesantren dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan pengabdian masyarakat yang diadakan oleh pesantren.
Pasal 9 Para santri wajib mengenakan pakaian yang sopan, menutup aurat, dan sesuai dengan nilai-nilai pesantren baik di dalam maupun di luar lingkungan pesantren.
Pasal 10 Para santri wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan oleh pesantren, seperti pelatihan, seminar, atau workshop untuk pengembangan diri.
Pasal 11 Para santri wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan budaya serta tradisi pesantren, seperti mengikuti kegiatan peringatan hari besar Islam atau acara-acara khusus yang diselenggarakan pesantren.

BAB II

LARANGAN

Pasal 12 Para santri dilarang menerima tamu selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan saat shalat berjamaah berlangsung, kecuali untuk kepentingan mendesak.
Pasal 13 Para santri dilarang membuat kegaduhan atau mengganggu ketenangan santri lain dan masyarakat sekitar, termasuk membunyikan audio dengan volume tinggi terutama setelah pukul 23.00.
Pasal 14 Para santri dilarang membawa santri atau tamu lawan jenis ke dalam kamar.
Pasal 15 Para santri atau tamu lawan jenis dilarang berduaan di ruang tamu atau area pesantren lainnya.
Pasal 16 Para santri yang bermaksud pindah atau keluar dari Pesantren wajib melapor kepada pengurus dan berpamitan kepada Pengasuh.
Pasal 17 Para santri dilarang mengendarai sepeda motor di depan rumah Pengasuh dan gerbang asrama.
Pasal 18 Para santri dilarang membawa tamu untuk menginap tanpa sepengetahuan dan izin dari pengurus pesantren.
Pasal 19 Para santri dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis atau mengatasnamakan pesantren untuk kepentingan politik tertentu.
Pasal 20 Para santri dilarang menyebarkan informasi atau konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pesantren melalui media sosial atau platform digital lainnya.

BAB III

ANJURAN

Pasal 21 Para santri dianjurkan untuk berada di mushalla 5 menit sebelum adzan dikumandangkan.
Pasal 22 Para santri dianjurkan untuk membentuk kelompok belajar (small study group), seni, dan olahraga sesuai minat, bakat, dan kecenderungan masing-masing.
Pasal 23 Para santri dianjurkan untuk aktif mengikuti tadarus Al-Qur’an, kerja bakti, dan kegiatan-kegiatan lain yang dikoordinasi oleh Organisasi Santri Pesantren Mahasiswa (OSPM) An-Nur.
Pasal 24 Para santri jenjang S1 dianjurkan untuk menyelesaikan studi maksimal dalam 10 semester dan 6 semester untuk jenjang S2. Bagi santri yang tidak mampu menyelesaikan studi pada batas waktu tersebut, maka tidak diperkenankan untuk menetap di Pesantren.

BAB IV

TATA CARA PENYAMPAIAN KRITIK, SARAN, ATAU PENGADUAN

Pasal 25 Santri dapat menyampaikan kritik, saran, atau pengaduan kepada pengurus atau pengasuh pesantren secara lisan maupun tertulis dengan tetap menjaga etika dan kesantunan dalam berbahasa.
Pasal 26 Kritik, saran, atau pengaduan disampaikan melalui Organisasi Santri Pesantren Mahasiswa (OSPM) An-Nur atau langsung kepada pengurus atau pengasuh pesantren.
Pasal 27 Pengurus atau pengasuh pesantren akan menindaklanjuti kritik, saran, atau pengaduan yang diterima dan memberikan umpan balik atau solusi kepada santri yang bersangkutan.

BAB V

SANKSI

Para santri yang tidak melaksanakan kewajiban lebih dari 50% atau melanggar larangan akan dikenai sanksi sebagai berikut:

Pasal 28 Surat Peringatan I (SP I) diberikan melalui Organisasi Santri Pesantren Mahasiswa (OSPM) An-Nur dengan tembusan kepada orang tua/wali santri.
Pasal 29 Surat Peringatan II (SP II) diberikan langsung melalui pengurus OSPM atas persetujuan Dewan Pengasuh dengan tembusan kepada orang tua/wali santri.
Pasal 30 Surat Peringatan III (SP III) diberikan oleh Dewan Pengasuh yang menyatakan santri tersebut dikembalikan kepada orangtua/wali santri.
Pasal 31 Santri yang melanggar pasal 15 dan 16 pada Bab II akan langsung dikembalikan kepada orangtua/wali tanpa melalui proses peringatan
Pasal 32 Santri yang terlibat dalam tindakan kriminal, penyalahgunaan narkoba, atau perilaku asusila akan langsung dikembalikan kepada orang tua/wali santri dan dilaporkan kepada pihak berwajib jika dianggap perlu.

BAB VI

LAIN-LAIN

Pasal 33 Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian sesuai kebutuhan dan persetujuan Dewan Pengasuh.
Pasal 34 Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Surabaya, 28 Rajab 1445 H/ 10 Februari 2024 M.

H. Imam Ghazali Said.

Pengasuh